Edisi Kamis , 09 September 2010  
 Topik
Assalamualaikum
Politik dan Keamanan
Ekonomi dan Keuangan
Metropolitan
Opini
Agama
Nusantara
Olah Raga
Luar Negeri
Hallo Bogor
Derap TNI-Polri
Otonomi Daerah
 Rubrik Khusus
Pelita Hati
Hiburan
Pariwisata
Kesehatan
Budaya
Parlementaria
Lemb Anak Indonesia
Otonomi Daerah
Pemahaman Keagamaan
Lingkaran Hidup
Forum Mahasiswa
Swadaya Mandiri
Forum Berbangsa dan Bernegara
Dunia Tasawuf
  Kurs Valuta Asing
NILAI TUKAR RUPIAH
Source : www.klikbca.com
 JualBeli
USD 9200.00  9100.00  
SGD 6325.65  6236.65  
HKD 1187.90  1173.10  
CHF 7874.45  7769.45  
GBP 18868.05  18609.05  
AUD 8331.10  8203.10  
JPY 80.82  79.36  
SEK 1437.75  1407.65  
DKK 1776.20  1737.00  
CAD 9530.55  9376.55  
EUR 13145.74  12975.74  
SAR 2466.00  2426.00  
25-Okt-2007 / 15:41 WIB
  Rumah sakit
Presiden: Mendagri Baru Diumumkan Pekan Depan
[Nusantara]

Presiden: Mendagri Baru Diumumkan Pekan Depan

Jakarta, Pelita
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan depan akan mengumumkan nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) definitif yang akan menggantikan Mohammad Maruf.
Hal itu disampaikan Yudhoyono dalam jumpa pers usai konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/8). Konsultasi ini membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon perseorangan (independen) mengikuti Pilkada.
Setelah selesai reses DPR, maka Mendagri definitif memang akan segera saya tetapkan. Insya-Allah minggu depan sudah saya tetapkan siapa yang akan menjadi Mendagri sehingga bisa menjalankan tugasnya, kata Presiden Yudhoyono.
Pekerjaan rumah\" (PR) pertama Mendagri yang baru, lanjut presiden, adalah melakukan revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bersama DPR RI.
Rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR di Istana Negara tersebut membahas masalah tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menyangkut nama Mendagri baru, presiden tidak menyebutkan, namun menegaskan bahwa pemerintah sudah lama menghentikan dikotomi sipil dan militer. Siapapun yang memenuhi syarat dan memiliki peluang untuk menjalankan demokrasi yang sedang kita bangun, berarti harus kita perlakukan sama, tegasnya.
Menurut kepala negara, dirinya sama sekali tidak melihat asal-usul, terutama yang berkaitan dengan profesi militer atau bukan militer.
Tetapi saya melihat kapabilitas, integritas, dan kesiapan tokoh yang bersangkutan untuk mengemban tugas jabatan tertentu, termasuk jabatan Mendagri, tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi yang dikonfirmasi seputar isu bahwa presiden telah memanggil salah satu calon Mendagri, membantah hal tersebut. Tidak ada itu, jangan-lah percaya pada isu-isu seperti itu. Kita tunggu saja keputusan presiden, katanya.
Rapat konsultasi presiden dengan pimpinan DPR dilakukan setelah sebelumnya Pimpinan DPR beberapa waktu lalu mengajukan surat kepada Presiden Yudhoyono untuk melakukan pertemuan guna membahas rencana revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait hasil judicial review MK mengenai calon perseorangan pada Pilkada.
Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan pemerintah sangat siap membantu DPR mempercepat revisi UU No 32/2004 itu.
Dengan demikian, sesuai dengan hak legislasi melekat pada DPR, maka DPR-lah yang akan mengambil inisiatif melakukan perubahan UU No 32/2004 itu terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan Pilkada yang memungkinkan adanya calon independen, ujarnya.
Hatta menjelaskan, rapat konsultasi yang juga akan dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu itu, hanya memiliki agenda tunggal yaitu membahas calon perseorangan pada Pilkada.
Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan rapat juga akan membahas materi lain seperti persyaratan minimal jumlah suara dari jumlah pemilih yang dapat mengajukan calon. Yang penting, pemerintah dan DPR sama-sama menginginkan segera ada keputusan, ujarnya.
Khusus syarat persentase suara minimal calon perseorangan yang dapat diusulkan, Hatta menjelaskan, pemerintah menerapkan tiga hal yaitu pertama, mendengarkan rumusan dari masyarakat, kedua, harus realistis dan bisa diterima semua Parpol dan masyarakat sebagai pengusul calon perseorangan, dan ketiga, berpedoman pada pertimbangan antara Parpol sehingga tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok.
Sedangkan mengenai adanya keinginan yang berkembangan di masyarakat bahwa dalam pemilihan presiden juga diperbolehkan mengajukan calon independen, Hatta mengatakan hal tersebut tidak dimungkinkan.
Calon independen hanya untuk Pilkada, sedangkan pemilihan presiden diatur dalam UUD 1945, yang pada pasal 6 a ayat 1 presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, katanya. (jon)

 
Baca Komentar Beri Komentar
Kirimkan Artikel Cetak Artikel
 
 
Sekjen PBB Minta Presiden Yudhoyono Hadiri Majelis Umum PBB
Kota Ternate Lumpuh Total
Perlakukan Pasangan Kita Sebagai Kekasih
Napi Sumedang Juga Peroleh Remisi
Sejumlah Kepala Dinas di Jambi Bakal Dicopot
 
  Berita Lainnya
Sekjen PBB Minta Presiden Yudhoyono Hadiri Majelis Umum PBB
Kota Ternate Lumpuh Total
Perlakukan Pasangan Kita Sebagai Kekasih
Napi Sumedang Juga Peroleh Remisi
Sejumlah Kepala Dinas di Jambi Bakal Dicopot
 


Copyright Pelita 2007©